BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemerintah memegang peranan penting dalam pencapaian
kesejahteraan masyarakat pada suatu negara. Pada periode 1960-1965,
perekonomian Indonesia menghadapi masalah yang berat sebagai akibat dari
kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan politik. Doktrin
ekonomi terpimpin telah menguras hampir seluruh potensi ekonomi Indonesia
akibat membiayai proyek-proyek politik pemerintah. Sehingga tidak mengherankan
jika pada periode ini pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sangat rendah,
laju inflasi sangat tinggi hingga mencapai 635% pada 1966, dan investasi
merosot tajam.
Dalam menjalankan kebijakan moneter, Bank Indonesia
(BI) dibebani Multiple Objectives, yaitu selain menjaga stabilitas mata uang
rupiah juga sebagai bank sirkulasi yang memberi pinjaman uang muka kepada
pemerintah serta menyediakan kredit likuiditas dan kredit langsung kepada
lembaga-lembaga negara dan pengusaha. Kebijakan moneter merupakan instrumen
yang sangat diandalkan dalam mengatasi permasalahan ekonomi yang ada pada suatu
negara. Dengan demikian, kebijakan moneter sangatlah penting dalam pembangunan
dan pengembangan suatu negara.
B.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan paper ini adalah untuk
memenuhi tugas pengantar ekonomi makro dan menambah pengetahuan tentang
kebijakan moneter.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan
pemerintah menyangkut perilaku bank sentral dalam penawaran uang dan pengaturan
uang yang beredar pada suatu negara. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan
suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga serta pemerataan
pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) juga
tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat
diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran
internasional yang seimbang.
B. Jenis-Jenis Kebijakan Moneter
1.
Kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary Expansive Policy)
Kebijakan
moneter ekspansif adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang
beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan
daya beli masyarakat (permintaan masyarakat). Kebijakan ini diterapkan pada
saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan moneter
ekspansif ini disebut juga sebagai kebijakan moneter longgar (easy monetary policy). Penerapan
kebijakan ini seperti :
a.
Politik
diskonto (penurunan tingkat suku bunga)
b.
Politik
pasar terbuka (pembelian surat-surat berharga, misalnya saham dan obligasi).
c.
Politik
cash ratio (penurunan cadangan kas)
d.
Politik
kredit selektif (pemberian kredit longgar)
2.
Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary Kontractive
Policy)
Kebijakan moneter
kontraktif adalah kebijakan yang dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah uang
yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi.
Kebijakan moneter kontraktif disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight
money policy). Kebijakan ini dapat
diterapkan berupa :
a. Politik
diskonto (peningkatan suku bunga)
b. Politik
pasar terbuka (penjualan surat berharga)
c. Politik cash ratio (peningkatan cadangan kas)
d. Politik
kredit selektif (pengetatan pemberian kredit)
C. Instrumen Kebijakan Moneter
Terdapat
4 instrumen pokok kebijakan moneter :
1.
Politik Pasar Terbuka
Politik pasar terbuka merupakan
kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam rangka menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat
berharga pemerintah (government
securities). Surat-surat berharga pemerintah diantaranya adalah
SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), saham, dan
obligasi.
Jika
pemerintah ingin mengurangi jumlah uang
yang beredar maka pemerintah akan
menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Dengan menjual SBI, uang dari
masyarakat akan tertarik masuk ke bank sehingga diharapkan jumlah uang beredar
berkurang. SBI hanya dijual oleh bank sentral.
Namun, jika pemerintah ingin menambah jumlah uang
beredar maka pemerintah akan membeli surat berharga. Dengan membeli SBI, pemerintah akan
mengeluarkan uang kepada masyarakat dalam pembeliannya sehingga terjadilah
penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat.
2. Politik Diskonto (Discount Rate)
Politik
diskonto adalah kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dalam pengaturan
jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat suku bunga. Tingkat bunga
pada tiap-tiap bank umum akan
dipengaruhi oleh tingkat bunga bank sentral. Bank umum kadang-kadang mengalami
kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.
Jika
pemerintah akan menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan
tingkat suku bunga bank sentral. Dengan begitu, minat masyarakat untuk menabung
di bank pun berkurang. Sehingga, jumlah uang yang beredar bertambah. Selain
itu, juga mengakibatkan suku
bunga kredit turun dan mengakibatkan masyarakat banyak tertarik untuk
mengajukan pinjaman ke bank.
Serta
sebaliknya, jika pemerintah akan mengurangi jumlah uang yang beredar maka
pemerintah akan menaikkan tingkat bunga. Sehingga, hasrat masyarakat untuk
menabung di bank pun tinggi yang mengakibatkan jumlah uang yang beredar di
masyarakat berkurang. Selain
itu, kenaikan suku bunga tabungan akan meningkatkan suku bunga kredit. Dengan
naiknya suku bunga kredit, masyarakat akan enggan untuk mengajukan kredit.
3. Politik Rasio
Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah kebijakan
bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan
cara menaikan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank
umum dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat.
Ketika
pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib.
Jika bank sentral menurunkan cadangan kas, berarti bank sentral ingin menambah
jumlah uang yang beredar. Dalam hal ini bank-bank umum diberi kesempatan untuk
dapat mengedarkan uang lebih banyak.
Sebaliknya,
ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah
menaikkan rasio cadangan wajib. Hal ini terjadi karena dengan naiknya cadangan kas berarti
bank umum harus lebih banyak menahan uang tunai untuk tidak diedarkan.
4. Kebijakan
Kredit Selektif
Kebijakan kredit selektif adalah
kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemberian atau tidaknya suatu
kredit. Kredit selektif ini dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat
kredit yang dikenal dengan 5C. Pada saat pemerintah ingin menambah jumlah uang
yang beredar maka pemerintah akan melonggarkan pemberian kredit. Namun, jika
pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan
mengetatkan pemberian kredit.
Selain instrumen di atas, ada
beberapa instrumen lain yang dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
kebijakan moneter, diantaranya :
1. Imbauan
Moral (Moral Persuasion)
Imbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan cara
memberi imbauan kepada para pelaku ekonomi. Contohnya, menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar.
2.
Politik Saneering
Bank Indonesia
memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan
ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank
Indonesia. Kebijakan
moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan)
uang disebut dengan politik saneering.
Politik saneering diterapkan ketika
terjadi hiperinflasi. Instrumen ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13
Desember 1965. Pada saat itu, dilakukan
pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan
kembali nilai uang yang sudah jatuh.
3.
Devaluasi
Devaluasi adalah kebijakan bank
sentral untuk menurunkan nilai rupiah terhadap mata uang asing.
4.
Revaluasi
Revaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menaikkan
nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
D. Tujuan Kebijakan moneter
1.
Menjaga kestabilan ekonomi, artinya
pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan
jasa yang tersedia.
2.
Menjaga kestabilan harga, artinya harga
suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan
jumlah uang yang tersedia di pasar
3.
Mengedarkan mata uang sebagai alat
pertukaran (medium of exchange) dalam
perekonomian.
4.
Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan
likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
5.
Distribusi likuiditas yang optimal dalam
rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor
ekonomi.
6.
Membantu pemerintah melaksanakan
kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang
normal.
7.
Meningkatkan kesempatan kerja. Pada saat
perekonomian stabil, pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah
barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru
sehingga memperluas kesempatan kerja masyarakat.
8.
Memperbaiki neraca perdagangan kerja
masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan meningkatkan ekspor dan
mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.
E.
Jalur
Pembuatan Keputusan Kebijakan Moneter
Dalam menentukan suatu kebijakan
moneter tentunya akan dimulai dari Gubernur Bank Indoensia. Ia akan meminta
pertimbangan kepada Dewan Moneter yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan
Industri. Kemudian, akan terjafi perundingan tentang kebijakan apa yang
akan diambil dalam mengatasi masalah yang di hadapi.
F.
Peran Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU
No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang
dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap
harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan
kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan
moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang
mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam
mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia
juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar
yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan
kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang
beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran
moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar
terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat
diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau
pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter
berdasarkan Prinsip Syariah.
G.
Sejarah
Kebijakan Moneter di Indonesia
Kebijakan
moneter yang diterapkan pada tanggal 13 Desember 1965 adalah politik saneering.
Mulai tahun 1960, kebutuhan anggaran pemerintah untuk proyek-proyek politik
semakin meningkat akibat isu konfrontasi yang terus dilakukan dengan Belanda
dan Malaysia. Hal ini juga disebabkan oleh besarnya pengeluran pemerintah untuk
membiayai proyek-proyek mercusuar, seperti Games of the New Emerging Forces
(Ganefo) dan Conference of the Emerging Forces (Conefo).
Dalam rangka
mempersiapkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia, pada tanggal 13
Desember 1965, pemerintah menerbitkan sebuah alat pembayaran yang sah yang
berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia melalui Penetapan Presiden (Penpres) No.
27/1965. Ketentuan tersebut mencakup nilai perbandingan antara uang rupiah baru
dengan uang rupiah lama dan uang rupiah khusus untuk Irian Barat -Rp 1 (baru) =
Rp 1.000 (lama) dan Rp 1 (baru) = IB Rp 1-, serta pencabutan uang kertas Bank
Negara Indonesia, uang kertas, dan uang logam pemerintah yang telah beredar
sebelum diberlakukannya Penpres tersebut.
Sejak saat
itu sampai bulan Agustus 1966, uang rupiah baru dan uang rupiah lama beredar
bersama-sama. Untuk menghilangkan dualisme tersebut, semua instansi swasta
diwajibkan untuk menggunakan nilai uang rupiah baru dalam perhitungan harga
barang dan jasa serta keperluan administrasi keuangan. Meskipun uang rupiah
baru bernilai 1.000 kali uang rupiah lama, tidak berarti bahwa harga-harga
menjadi seperseribu harga lamanya. Kebijakan ini justru meningkatkan beban
pemerintah, jumlah uang beredar, dan inflasi.
H. Indikator Stabilisasi ekonomi
Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stabilisasi ekonomi yang dapat
diukur dengan :
1.
Kesempatan Kerja
Semakin besar gairah untuk berusaha
maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan
diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Berarti akan terjadinya peningkatan
kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
2.
Kestabilan Harga
Apabila kestablian harga tercapai
maka akan menimbulkan kepercayaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa
barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga di masa depan.
3. Neraca
Pembayaran Internasional
Neraca
pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu
negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang maka pemerintah sering
melakukan kebijakan-kebijakan moneter. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada
masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang
beredar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan moneter adalah kebijakan
pemerintah yang menyangkut tentang pengaturan jumlah uang yang beredar dan
penawaran uang pada suatu negara. Terdapat dua jenis kebijakan moneter, yaitu
kebijakan moneter ekspansif (easy moneter
policy) dan kebijakan moneter konstraktif (tight moneter policy). Dalam penerapan kebijakan moneter, pemerintah
memakai beberapa instrumen antara lain politik diskonto, politik cash ratio, politik kredit selektif,
politik pasar terbuka, politik saneering, revaluasi, dan devaluasi.
Tujuan utama kebijakan moneter adalah
menjaga kestabilan ekonomi suatu negara. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia
bersama pemerintah membuat keputusan dengan menggunakan instrumen kebijakan
moneter dalam mengatasi masalah perekonomian yang ada di Indonesia. Semua itu
diupayakan agar tercapainya stabilisasi ekonomi, antara lain kesempatan kerja,
kestabilan harga, dan neraca pembayaran Internasional.
B.
Saran